POLRES PASAMAN | Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., menegaskan bahwa persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia, kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI menjadi perhatian serius Polres Pasaman.
AKBP Adirawa Permana memastikan kepolisian tidak akan bekerja berdasarkan isu semata. Setiap informasi yang muncul, termasuk yang beredar luas melalui media sosial, terlebih dahulu diverifikasi dengan pengecekan langsung di lapangan. Langkah tersebut dilakukan agar tindakan kepolisian benar-benar berdasarkan fakta, tidak salah sasaran dan tetap sesuai wilayah kewenangan hukum.
Terkait informasi dugaan aktivitas PETI di kawasan perbatasan Pasaman dan Madina, Kapolres Pasaman menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan. Hasilnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk memastikan lokasi, kondisi sebenarnya serta batas wilayah sebelum menentukan langkah berikutnya. Bagi AKBP Adirawa Permana, ketelitian dalam penanganan perkara merupakan bagian dari profesionalitas Polri.
Untuk memperkuat pencegahan, Polres Pasaman membentuk dan mengoptimalkan Satgas Anti-Illegal Mining. Tim tersebut diarahkan melakukan deteksi dini, pemantauan, patroli dan langkah pencegahan terhadap potensi munculnya aktivitas tambang ilegal. Strategi ini dilakukan agar persoalan dapat dicegah sejak awal sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih luas.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana juga menekankan pendekatan humanis. Polisi tidak hanya hadir membawa penegakan hukum, tetapi juga berdialog dengan masyarakat, tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan untuk membangun kesadaran bersama. Masyarakat perlu memahami bahwa tambang ilegal dapat membawa risiko besar, mulai dari kerusakan alam dan pencemaran air hingga ancaman keselamatan bagi pekerja maupun warga sekitar.
Dari sisi hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Penanganan tetap dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Tak hanya mengandalkan patroli di lapangan, Polres Pasaman juga memperkuat pemantauan melalui patroli cyber. Ruang digital menjadi salah satu sumber informasi awal bagi kepolisian untuk mendeteksi potensi gangguan maupun aktivitas ilegal. Namun setiap informasi tetap harus diverifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjebak pada kabar yang belum terbukti.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana menegaskan, Polri hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga lingkungan dari ancaman aktivitas ilegal. Ia mengajak masyarakat tidak takut menyampaikan informasi yang benar kepada kepolisian apabila menemukan dugaan PETI. Dengan kerja bersama antara polisi, pemerintah dan masyarakat, upaya menjaga keamanan, keselamatan warga serta kelestarian alam dapat dilakukan secara lebih kuat, tegas dan berkelanjutan.
Katim RMO Group | Wyndoee
0 Komentar